PT Bakrie Sumatera Plantations
PT Bakrie Sumatera Plantations merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, terutama kelapa sawit, yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1911.
Ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan meliputi perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya, industri minyak mentah kelapa sawit, industri karet remah, perdagangan berskala besar buah yang mengandung minyak, perdagangan berskala besar karet dan plastik dalam bentuk dasar dan perdagangan berskala besar berbagai macam barang.
Perkebunan kelapa sawit harus memiliki dokumen lingkungan, seperti Evaluasi Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA), karena adanya kebutuhan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola potensi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan mereka. Dengan memiliki Evaluasi Dampak Lingkungan yang komprehensif, perkebunan kelapa sawit dapat meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar serta memastikan bahwa operasinya sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan.
Pengertian Dokumen Lingkungan Hidup (DELH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (26), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat dengan DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Peran Konsultan Lingkungan
Konsultan lingkungan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan memelihara keseimbangan antara kegiatan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Beberapa peran utama konsultan lingkungan antara lain:
- Penilaian Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA): Konsultan lingkungan membantu dalam mengevaluasi dampak potensial dari proyek-proyek pembangunan terhadap lingkungan sekitar. Mereka menyusun laporan yang mendetail tentang dampak-dampak yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi untuk mengurangi atau menghindari dampak tersebut.
- Pemantauan Lingkungan (Environmental Monitoring): Konsultan lingkungan melakukan pemantauan secara teratur terhadap kualitas udara, air, tanah, dan keberlanjutan sumber daya alam di sekitar area proyek atau industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan.
- Pengelolaan Risiko Lingkungan: Mereka membantu perusahaan atau pemerintah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko-risiko lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan operasional atau proyek-proyek tertentu.
- Perencanaan Lingkungan: Konsultan juga terlibat dalam merancang strategi dan kebijakan untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Mereka membantu dalam menyusun rencana tata ruang dan penggunaan lahan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
- Konsultasi dan Pelatihan: Selain itu, konsultan lingkungan juga memberikan konsultasi kepada klien mereka untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional sesuai dengan peraturan dan undang-undang lingkungan yang berlaku. Mereka juga dapat memberikan pelatihan kepada staf perusahaan dalam hal manajemen lingkungan dan kepatuhan regulasi.
Dengan peran yang sangat penting ini, konsultan lingkungan berkontribusi secara signifikan dalam memastikan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.